Wamenperin: Insentif Mobil Hybrid Berlaku Selama Setahun

Sesudah itu, kebijakan tersebut bakal dievaluasi kembali.

Wamenperin: Insentif Mobil Hybrid Berlaku Selama Setahun
Hyundai all-new SANTA FE secara tampilan mengadopsi desain serba mengotak dengan sudut-sudut tajam. (Dok. HMID)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Insentif berlaku untuk mobil hybrid produksi dalam negeri maupun impor, dan diharapkan dapat menurunkan harga dan meningkatkan minat konsumen.
  • Pemerintah juga memberikan stimulus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan berbagai insentif, termasuk pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen khusus untuk mobil Hybrid. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan akan berlangsung selama satu tahun.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/12). 

Masa insentif tersebut berlaku untuk mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Oleh karenanya, Agen Pemegang Merek (APM) diminta segera mendaftarkan produk jualannya yang berteknologi hybrid.

"Insentifnya termasuk yang impor, tapi kebanyakan sekarang sudah diproduksi di dalam negeri," kata dia.

Dengan adanya insentif PPnBM DTP, harga mobil hybrid diprediksi sedikit lebih murah bagi konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya tarik pasar terhadap kendaraan berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini masih akan dievaluasi setelah masa berlaku satu tahun selesai, untuk menentukan apakah insentif tersebut perlu diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan hasil kajian lebih lanjut.

Ada beberapa merek yang sudah mampu memproduksi mobil hybrid di dalam negeri, seperti Toyota melalui Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV, Wuling melalui Almaz Hybrid, Suzuki melalui Ertiga Hybrid dan Grand Vitara Hybrid, serta Hyundai melalui Santa Fe Hybrid.

Selain memberikan insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan stimulus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk KBLBB Completely Knock Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor CKD dan Complete Built Unit (CBU), bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU.

Sebagai pengingat, pada 2024 pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik CKD atau yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Pada 2024 pula pemerintah memberlakukan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU yang ditujukan kepada pelaku usaha otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.  

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya