Cara Daftar NPWP secara Online di Coretax, Ini Panduannya!

Simak semua prosedur untuk daftar NPWP melalui Coretax.

Cara Daftar NPWP secara Online di Coretax, Ini Panduannya!
ilustrasi Coretax, sistem pajak baru dari DJP (pajak.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Saat ini memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system (Coretax).
  • Cara pendaftaran NPWP melalui Coretax mencakup pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.
  • Jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta, memicu pembangunan Coretax untuk mengatasi peningkatan tersebut.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Sebelum memperoleh NPWP, wajib pajak harus melalui proses pendaftaran terlebih dulu untuk mendapatkan nomor tersebut.

Saat ini, memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system (Coretax) yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Aplikasi Coretax dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan NPWP.

Adapun Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Proses ini mencakup pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

Berikut cara daftar NPWP secara online di Coretax. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara daftar NPWP di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

  1. Buka halaman Coretax di tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar di Sini.
  2. Pilih Perorangan pada halaman persiapan registrasi wajib pajak.
  3. Isi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" jika sudah terdaftar dengan NIK.
  4. Selanjutnya, ikuti langkah berikutnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan juga untuk memilih jenis registrasi yang diinginkan.
  5. Pilih Pendaftaran dengan “Aktivasi NIK” dan lengkapi data identitas wajib pajak seperti NIK, nama lengkap, tempat lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan data keluarga.
  6. Pilih "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  7. Verifikasi data dengan klik Verifikasi dan lanjutkan dengan memasukkan data kontak (email dan nomor telepon).
  8. Verifikasi OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
  9. Tambahkan pihak terkait jika perlu. Opsi ini bersifat opsional. Jika ingin menambahkan, klik Tambah dan lengkapi data yang diperlukan.
  10. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Untuk pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
  11. Setujui pernyataan yang diberikan dan klik Kirim Pengajuan.

Selanjutnya, periksa email dan jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF via email.

Alasan pembangunan coretax system

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatkan pada coretax system tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses.

Jumlah wajib pajak mengalami peningkatan dari 33 juta menjadi 70 juta. Di sisi lain, dokumen yang perlu diproses sistem pajak juga meningkat seperti e-faktur yang sebelumnya 350 juta menjadi 776 juta dokumen.

Selain itu, langkah pembaruan juga dilakukan karena teknologi yang kini dipakai dirasa tidak mampu digunakan untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Sistem yang sudah usang tersebut sudah tidak dapat diperbarui dan dikembangkan lebih lanjut. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh integrasi model yang ada pada platform saat ini.

Pembangunan coretax system juga diharapkan bisa membantu mengakomodir kebutuhan pertukaran informasi atau data.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Main Saham Halal atau Haram? Ini Menurut Fatwa MUI
Bisnis Ayam Goreng Ala Timur Tengah Menguat di Tengah Boikot
Ada Koreksi Target Harga Saham BBCA, Jadi Berapa?
Daftar Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2025
M-banking Byond BSI Eror Berhari-hari, Terkena Serangan Siber Lagi?
MSCI Evaluasi Indeks, UNVR Keluar Daftar MSCI Indonesia Global Standar