Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

Simak 11 poin substansi dari UU BUMN yang baru disahkan.

Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Direktur Injourney Airports Faik Fahma saat bersama meninjau kesiapan dari Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1). (Dok. Kementerian BUMN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Rapat Paripurna DPR RI ke-12 mengesahkan revisi UU BUMN pada Selasa (4/2).
  • Revisi UU BUMN mencakup 11 substansi, termasuk pengaturan anak usaha, Danantara, investasi, privatisasi, dan tanggung jawab sosial.
  • Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan revisi ini untuk memperkuat BUMN demi daya saing global.

DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-12 pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/2).

Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," ucap peserta Rapat Paripurna.

Adapun, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa revisi UU BUMN mencerminkan visi dan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMN untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan memiliki daya saing global.

Lalu, apa isi UU BUMN yang baru disahkan DPR RI? Berikut rincian substansi di dalam UU BUMN.

11 substansi UU BUMN

Revisi UU BUMN mencakup beberapa poin substansi, yaitu:

  1. Memperluas definisi BUMN agar lebih optimal.
  2. Menambah definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur.
  3. Mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN.
  4. Pengaturan tentang business judgement rule.
  5. Penegasan pengelolaan aset BUMN yang akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
  6. Pengaturan sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, dan pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis.
  7. Pengaturan lebih rinci tentang pembentukan anak perusahaan.
  8. Pengaturan aksi korporasi seperti penggabungan dan peleburan BUMN untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
  9. Pengaturan privatisasi BUMN dengan kriteria dan mekanismenya yang jelas untuk memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  10. Pengaturan satuan pengawasan internal dan komite audit.
  11. Kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM serta masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Related Topics

BUMNUU BUMNDanantara

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

4 Petinggi Erajaya (ERAA) Kompak Mundur, Sahamnya Memerah!
Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025
BBRI akan Buyback Saham Rp3 Triliun, Kapan Jadwalnya?
Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?
4 Rekomendasi Saham Pilihan Analis Awal Februari 2025
Diskon Tarif Listrik Berandil pada Deflasi 0,76 Persen Januari 2025