Insentif PPN DTP Dilanjut pada 2025, Ini Kriterianya

Ini kriteria harga rumah yang mendapat fasilitas PPN DTP.

Insentif PPN DTP Dilanjut pada 2025, Ini Kriterianya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers APBN KiTa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP pada 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan.
  • Industri perumahan di Indonesia memiliki dampak turunan yang signifikan terhadap ratusan industri lainnya.
  • Airlangga dan Sri Mulyani mengumumkan diskon pajak hingga Rp5 miliar untuk pembelian rumah selama Januari-Juni 2025, untuk menjaga momentum pembangunan di sektor perumahan.

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimis perpanjangan insentif ini, khususnya di sektor perumahan, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Ara, industri perumahan di Indonesia memiliki dampak turunan yang signifikan terhadap ratusan industri lainnya.

"Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di tahun depan," kata Ara dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan" di Jakarta, pada Senin (16/12).

Menteri Ara juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.

"Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelumnya, kami dari Kementerian PKP sudah berupaya memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian, dan Ibu Menteri Keuangan telah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," kata Ara.

Insentif diskon pajak perumahan

Airlangga mengumumkan perpanjangan Insentif PPN DTP untuk sektor properti sebagai bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi pemerintah.

“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti hingga Rp5 miliar,” jelas Menko Airlangga.

Ia menambahkan bahwa insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak untuk Rp3 miliar akan dibayarkan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan diskon 100 persen atas Rp2 miliar pertama selama bulan Januari–Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli–Desember 2025.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pembangunan di sektor perumahan yang memerlukan efek berlapis yang besar untuk sektor konstruksi dan real estate," kata Menkeu.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri UMKM Budi Arie Setiadi. Selain itu, hadir pula pimpinan lembaga seperti Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

10 Saham Perusahaan Energi yang Ada di Indonesia
Dua Petinggi Diberhentikan, eFishery Tunjuk CEO Baru
8 Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%, Beras Premium hingga Wagyu
Daftar Mobil yang Tak Dijual Lagi Tahun Depan, Apa Saja?
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 16 December 2024
PPN Resmi Naik 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Bahan Pokok