Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Tengah akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun 35 kabupaten/kota di Jateng menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan bahwa UMK Jateng 2025 tertinggi ada di Kota Semarang dengan nilai Rp3.454.827. Sementara yang terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK 2025 di Jateng mencapai Rp148.742.
Kenaikan UMK tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketetapan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sektoral Tahun 2025.
Daftar UMK Jawa Tengah 2025
- Kota Semarang Rp3.454.827
- Kota Magelang Rp2.281.230
- Kota Surakarta Rp2.416.560
- Kota Salatiga Rp2.533.583
- Kota Pekalongan Rp2.545.138
- Kota Tegal Rp2.376.684
- Kabupaten Cilacap Rp2.640.248
- Kabupaten Banyumas Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga Rp2.338.283
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475
- Kabupaten Kebumen Rp2.259.874
- Kabupaten Purworejo Rp2.265.938
- Kabupaten Wonosobo Rp2.299.521
- Kabupaten Magelang Rp2.467.488
- Kabupaten Boyolali Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten Rp2.389.873
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.359.488
- Kabupaten Wonogiri Rp2.180.588
- Kabupaten Karanganyar Rp2.437.110
- Kabupaten Sragen Rp2.182.200
- Kabupaten Grobogan Rp2.254.090
- Kabupaten Blora Rp2.238.431
- Kabupaten Rembang Rp2.236.169
- Kabupaten Pati Rp2.332.350
- Kabupaten Kudus Rp2.680.486
- Kabupaten Jepara Rp2.610.224
- Kabupaten Demak Rp2.940.716
- Kabupaten Semarang Rp2.750.136
- Kabupaten Temanggung Rp2.246.850
- Kabupaten Kendal Rp2.783.455
- Kabupaten Batang Rp2.534.383
- Kabupaten Pekalongan Rp2.486.654
- Kabupaten Pemalang Rp2.296.140
- Kabupaten Tegal Rp2.333.586
- Kabupaten Brebes Rp2.239.802
UMSK 2025 di Jawa Tengah
Pada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025, ada dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Rincian besaran UMSK tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Berikut besaran UMSK Semarang 2025:
- Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568
- Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp3.627.568
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198
- Industri barang plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198
- Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198
- Industri sepatu olahraga: Rp3.541.198
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198
- Industri rokok putih: Rp3.472.101
- Industri rokok lainnya: Rp3.472.101
Sementara itu, rincian besaran UMSK Jepara 2025 adalah sebagai berikut:
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246
- Industri sepatu olahraga: Rp2.871.246
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246
- Industri rokok putih: Rp2.792.940
- Industri rokok lainnya: Rp2.792.940
Demikian UMK Jawa Tengah 2025 yang ditetapkan naik 6,5 persen untuk 35 kabupaten/kota.