Fortune Recap
- Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) DIY resmi naik 6,5% pada 2025.
- Besaran UMK Jogja 2025: Kota Jogja: Rp2.655.041, Kabupaten Sleman: Rp2.466.514, Kabupaten Bantul: Rp2.360.533, Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239, dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263.
- Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dilakukan berdasarkan karakteristik sektor dan disepakati oleh semua pihak terkait.
Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 di DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Kenaikan upah minimum tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketetapan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sektoral Tahun 2025.
Berikut besaran UMK setiap daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta 2025:
- Kota Jogja:
- Rp2.655.041
- Kenaikan: Rp162.044
- Kabupaten Sleman:
- Rp2.466.514
- Kenaikan: Rp150.538
- Kabupaten Bantul:
- Rp2.360.533
- Kenaikan: Rp 144.070
- Kabupaten Kulon Progo:
- Rp2.351.239
- Kenaikan: Rp143.502
- Kabupaten Gunungkidul:
- Rp2.330.263
- Kenaikan: Rp142.222
Untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny menjelaskan bahwa penetapan dilakukan pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya. Selain itu, sektor-sektor ini juga memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi tertentu.
Besaran UMSK telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam Dewan Pengupahan DIY, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DIY.
UMSK DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum di Kota Jogja. Hal ini mencakup baik sub sektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar, dengan nominal sebesar Rp2.684.957. Kenaikan ini mencapai 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Belum diketahui apakah UMK Jogja 2025 menjadi yang terendah di Indonesia atau tidak karena masih menunggu pengumuman dari semua pemerintah daerah. Namun, jika merujuk ke UMK 2024, semua kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak termasuk dalam daftar UMK terendah di Indonesia, setidaknya pada peringkat sepuluh besar.