Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang membahas penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK 2025, serta rekomendasi usulan UMK oleh Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Gubernur Provinsi Riau.
"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, setelah rapat di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/12).
Syamsuir menambahkan, proses pembahasan usulan UMK di dewan pengupahan berjalan lancar dan berita acara perhitungan nilai UMK Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
Adapun UMK Pekanbaru 2025 sebesar Rp3.675.937. UMK tersebut naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru pada 2024 yang sebesar Rp3.451.584. Kenaikan tersebut berkisar Rp224.353.
UMK di Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau bersama dewan pengupahan, telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Berikut daftar UMK di Provinsi Riau 2025:
- Kota Dumai: Rp4.118.659
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057
- Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menuturkan bahwa UMK untuk 10 daerah telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota. Selain itu, ada dua daerah di Riau yang menetapkan UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Meranti dengan nilai Rp3.508.776.
Untuk diketahui, UMP Riau meningkat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun lalu. Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 mengenai upah minimum Provinsi Riau, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP untuk Tahun 2025.