UMK Pekanbaru 2025 Resmi Naik, Segini Nominalnya!

Jadi yang tertinggi keempat di Provinsi Riau.

UMK Pekanbaru 2025 Resmi Naik, Segini Nominalnya!
Uang Rupiah pecahan Rp100.000 (Pixabay/IqbalStock)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menyetujui UMK Pekanbaru 2025 sebesar Rp3.675.937, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
  • Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru serta Pj Gubernur Provinsi Riau.
  • UMK di beberapa daerah di Riau juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dan telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota.

Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang membahas penandatanganan berita acara perhitungan nilai UMK 2025, serta rekomendasi usulan UMK oleh Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Gubernur Provinsi Riau.

"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, setelah rapat di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (18/12).

Syamsuir menambahkan, proses pembahasan usulan UMK di dewan pengupahan berjalan lancar dan berita acara perhitungan nilai UMK Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.

Adapun UMK Pekanbaru 2025 sebesar Rp3.675.937. UMK tersebut naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru pada 2024 yang sebesar Rp3.451.584. Kenaikan tersebut berkisar Rp224.353.

UMK di Provinsi Riau

Pemerintah Provinsi Riau bersama dewan pengupahan, telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Berikut daftar UMK di Provinsi Riau 2025:

  1. Kota Dumai: Rp4.118.659
  2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
  3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
  4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937
  5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380
  6. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593
  7. Kabupaten Siak: Rp3.691.216
  8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057
  9. Kabupaten Kuansing: Rp3.692.796
  10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menuturkan bahwa UMK untuk 10 daerah telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota. Selain itu, ada dua daerah di Riau yang menetapkan UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Meranti dengan nilai Rp3.508.776.

Untuk diketahui, UMP Riau meningkat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun lalu. Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 mengenai upah minimum Provinsi Riau, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP untuk Tahun 2025.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Schroders Berniat Jual Unit Bisnis Indonesia
BBRI Bagikan Dividen Interim Rp135 per Saham, Ini Jadwalnya!
Adrian Gunadi Masuk DPO, Masih Buron Dari Kasus Investree
“Juru Selamat” BCA pada 1998, Djohan Emir Mundur Dari Kursi Komisaris
Ini Kinerja Keuangan Alfamart (AMRT), Tutup Ratusan Gerai
Alamtri (ADRO) Bagi Dividen Rp3,2 Triliun, Ini Jadwalnya!