Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah diumumkan oleh sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah diketahui resmi menyampaikan kabar penetapan UMP di tahun 2025 yang akan naik.
Putusan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Penetapan UMP Jawa Tengah juga berimbas pada besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ada di kawasan tersebut, termasuk Kota Semarang.
Penasaran kisaran UMK Semarang 2025 yang akan ikut naik? Berikut kisaran upah yang diprediksi naik di tahun depan.
UMP Jawa Tengah 2025 naik
Sejalan dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan, sejumlah daerah menetapkan pemberlakukan UMP baru dengan Keputusan Gubernur.
Dikutip dari jatengprov.go.id, Nana Sudjana, Pejabat Gubernur Jawa Tengah, menyampaikan penetapan UMP Jawa Tengah 2025 naik 6,5 persen pada Rabu (11/12) malam.
UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024 yang diketahui sebesar Rp2.036.947.
Pengumuman tersebut dijelaskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2025.
Adapun penetapan tersebut juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Lebih lanjut, upah minimum tersebut berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan atau instansi terkait.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kisaran UMK Semarang 2025
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kenaikan UMP yang terjadi di Indonesia juga berdampak pada besaran UMK, termasuk Kota Semarang.
Dilansir dari semarangkota.go.id, Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang menetapkan UMK naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kenaikan upah minimum 2025 tersebut juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Agenda pembahasan perhitungan upah minimum Kota Semarang 2025 telah dilaksanakan pada Senin (9/12).
Berdasarkan putusan yang mengacu pada Permenaker No.16 Tahun 2024, UMK Semarang 2025 ada di angka Rp3.454.827 dari yang sebelumnya sebesar Rp3.243.969. Kenaikan terjadi sebesar 6,5 persen atau naik sekitar Rp210.858.
UMK Semarang tertinggi di wilayah Jawa Tengah
Lewat kenaikan UMP 2025, Kota Semarang diperkirakan menjadi daerah dengan tingkat upah minimum tertinggi di kawasan Jawa Tengah.
Bahkan, Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah dengan upah minimum yang menyentuh angka Rp3 juta.
Di peringkat kedua, ada Kabupaten Demak dengan UMK sebesar Rp2.940.716 per bulan jika kenaikan 6,5 persen diberlakukan.
Mengikuti jejak Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal juga menjadi salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi dengan perkiraan upah Rp2.783.455.
Itu dia kisaran UMK Semarang 2025 apabila keputusan UMP naik 6,5 persen berlaku per Januari 2025. Berlakunya kebijakan tersebut juga menjadikan Kota Semarang memiliki potensi memiliki tingkat UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Semoga bermanfaat!