Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker terbaru tersebut memuat aturan soal Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten dan sektoral pada 2025. Adapun, dijelaskan di dalam Pasal 10 ayat (1), bahwa penetapan UMP oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, atau sepekan setelah aturan ini diterbitkan.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip (5/12).
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Pemberlakuan UMP, kabupaten dan sektoral berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Formula perhitungan upah minimum tahun 2025
Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Keterangan:
- UMK 2025 : Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025
- UMK 2024 : Upah minimum kabupaten/kota tahun 2024
- Nilai Kenaikan UMK 2025 : Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025.
Pada ayat (2), disebutkan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: pertumbuhan ekonomi; inflasi; dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.