UMP Naik 6,5%, Diumumkan Paling Lambat 11 Desember di Setiap Provinsi

Sedangkan upah minimum regional diumumkan 18 Desember 2024.

UMP Naik 6,5%, Diumumkan Paling Lambat 11 Desember di Setiap Provinsi
Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia. (dok. kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
  • Penetapan UMP oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 untuk Provinsi dan 18 Desember 2024 untuk kabupaten/kota.
  • Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker terbaru tersebut memuat aturan soal Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten dan sektoral pada 2025. Adapun, dijelaskan di dalam Pasal 10 ayat (1), bahwa penetapan UMP oleh Keputusan Gubernur diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024, atau sepekan setelah aturan ini diterbitkan.

“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip (5/12).

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Pemberlakuan UMP, kabupaten dan sektoral berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Formula perhitungan upah minimum tahun 2025

Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota sebagai berikut:

UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025

Keterangan:

  • UMK 2025 : Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025
  • UMK 2024 : Upah minimum kabupaten/kota tahun 2024
  • Nilai Kenaikan UMK 2025 : Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025.

Pada ayat (2), disebutkan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.

Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: pertumbuhan ekonomi; inflasi; dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya