FINANCE

Kenaikan UMP & Insentif PPh Bakal Pacu Kredit Konsumer Bank

Kenaikan PPN 12% diwaspadai ganggu daya beli.

Kenaikan UMP & Insentif PPh Bakal Pacu Kredit Konsumer BankWarga melintasi toko di pusat perbelanjaan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
05 December 2024

Fortune Recap

  • Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 berpotensi memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat & memacu kredit konsumer bank
  • Bank Indonesia (BI) melaporkan pertumbuhan kredit konsumsi perbankan mencapai 10,8 persen
  • penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22 persen menjadi 20 persen dan penghapusan pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16 persen dapat mempercepat momentum pemulihan pasca kenaikan PPN jadi 12%
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Kenaikan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan memacu Kredit Konsumer bank. 

Consumer Financing Business Division Head Bank Mega Syariah (BMS), Raksa Jatnika Budi mengatakan pendapatan yang meningkat membuat masyarakat memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat akan meningkatkan konsumsi, hingga memanfaatkan layanan keuangan, termasuk menabung dan mengakses fasilitas pembiayaan. 

“Kenaikan upah minimum ini berpotensi meningkatkan permintaan terhadap produk pembiayaan perbankan. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, masyarakat cenderung lebih percaya diri untuk membeli barang atau jasa yang membutuhkan pembiayaan, seperti rumah, kendaraan, atau kebutuhan lainnya,” ungkap Raksa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/12). 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.