2.210 Kuota Petugas Haji, Menag RI Lobi Arab untuk Tambahan

Kemenag RI upayakan mendapatkan tambahan kuota petugas haji

2.210 Kuota Petugas Haji, Menag RI Lobi Arab untuk Tambahan
Kedatangan jemaah haji di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, Jumat (15/7). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Agama RI akan terus melobi Arab Saudi untuk tambahan kuota petugas haji Indonesia
  • Kuota petugas haji Indonesia saat ini 2.210, hanya 1% dari total jemaah haji
  • MoU antara RI dan Arab Saudi juga atur soal keamanan dan peraturan pergerakan jemaah haji di Arab Saudi

Jakarta, FORTUNE – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI akan terus berusaha melobi Kerajaan Arab Saudi lewat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tambahan kuota petugas.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1).

Untuk diketahui, sampai saat ini Indonesia telah memperoleh kuota Petugas Haji sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah. Adapun kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang. Hal ini telah disetujui bersama oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kemarin, Minggu (12/1) lewat kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji tahun ini.

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbaharui sesudah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Selain itu, MoU tersebut pun mengatur soal masalah keamanan. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji Indonesia diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Jemaah haji RI diminta hormati 2 Tanah Suci

Jemaah juga diminta tak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Kota Makkah dan Madinah.

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain mengibarkan bendera negara tertentu, memublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau memolitisasi musim haji.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” tutur Nasaruddin.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Pemilik Kopi Tuku, Rintis Usaha dari Tugas Kuliah
Berapa Harga 1 Lot Saham BBRI? Ini Rincian dan Kinerjanya
4 Sosok Konglomerat Pengendali Saham CBDK usai Debut IPO
10 Merek Mobil Paling Laris Selama 2024, Ada Pendatang Baru
Perusahaan Tekstil Cina Buka Peluang Kerja Sama Bisnis dengan RI
10 Rekomendasi Bank untuk Menabung, Apa Saja?