NEWS

Biaya Haji 2025 Resmi Turun Rp4 Juta, Jadi Segini

Biaya haji disepakati turun Rp4 juta pada 2025.

Biaya Haji 2025 Resmi Turun Rp4 Juta, Jadi SeginiJemaah haji yang dilayani Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)
07 January 2025

Fortune Recap

  • Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui biaya haji 2025 yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp55,4 juta per orang. Sedangkan BPIH 2025 adalah Rp89,4 juta.
  • BPIH menggunakan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67, mengalami penurunan dibanding tahun 2024.
  • BPIH terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jamaah haji dan komponen Nilai Manfaat dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta. Lalu, Biaya Haji 2025 yang wajib dibayar setiap jemaah adalah Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama, Jakarta, dikutip Selasa (7/1).

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Lalu, dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta jajarannya.

Raker juga menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata menggunakan asumsi kurs 1 dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, biaya haji 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21.

Lalu, pada 2025, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Komponen biaya haji 2025

BPIH terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Kedua, komponen Nilai Manfaat dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan alokasi Nilai Manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag Nasaruddin.

Menag Nasaruddin juga menyampaikan bahwa pengesahan hasil rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH. Sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.