Eks Direktur WHO: HMPV Bisa Bebani Fasilitas Kesehatan

HMPV dapat membebani fasyankes di negara yang terkena.

Eks Direktur WHO: HMPV Bisa Bebani Fasilitas Kesehatan
Ilustrasi orang-orang memakai masker di ruang publik (Pexels.com/zydeaosika)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Eks Direktur WHO: Sirkulasi HMPV dapat membebani fasyankes di negara yang terkena.
  • Ketua PDPI: WHO anjurkan negara jaga kegiatan surveilans agar terintegrasi dengan baik, berharap diterapkan di Indonesia.
  • Menteri Kesehatan RI: HMPV bukan virus baru, berbeda dengan COVID-19, sistem imunitas manusia mampu meresponsnya dengan baik.

Jakarta, FORTUNE - Eks Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Tjandra Yoga Aditama mengatakan WHO menyebut sirkulasi bersama beberapa patogen termasuk virus Human Metapneumovirus (Hmpv) dapat membebani fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bagi negara yang tertular. Hal itu disampaikan WHO lewat pernyataan resminya baru-baru ini.

“Hanya memang disebutkan bahwa sirkulasi bersama beberapa patogen tentu termasuk HMPV memang mungkin saja dapat membebani fasilitas pelayanan kesehatan di negara yang terkena,” ujar Tjandra melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Kamis (9/1).

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) tersebut menjelaskan bahwa WHO juga menganjurkan negara-negara terus menjaga kegiatan surveilansnya agar terintegrasi dengan baik. Tjandra berharap hal ini bisa berjalan di Indonesia.

“Akan baik kalau masyarakat mendapat informasi berkala tentang patogen (virus atau bakteri atau yang lain) yang sedang bersirkulasi di negara kita dan datanya selalu di update dari waktu ke waktu. Informasi terbuka ini tentu akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kesehatan dirinya, termasuk antisipasi berbagai jenis infeksi saluran pernapasan,” kata dia.

Termasuk penyakit musiman

Lanjut Tjandra, WHO menyebut bahwa telah terjadi peningkatan kasus infeksi pernapasan akut di banyak negara belahan bumi utara. Penyebabnya adalah influenza musiman, penyakit akibat respiratory syncytial virus/RSV dan virus lain seperti HMPV, serta pneumonia mikoplasma.

Menurut WHO, peningkatan kali ini memang di atas batas dasar dan cenderung terjadi secara berkala yang berulang di awal atau akhir tahun di negara empat musim.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan HMPV yang baru-baru ini merebak di Cina, telah ditemukan di Indonesia. Kemenkes menyebut semua kasus terjadi pada anak-anak.

Bukan virus baru

Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tidak panik karena HMPV bukanlah virus baru dan sudah dikenal dalam dunia medis.

“HMPV sudah lama ditemukan di Indonesia, kalau dicek apakah ada, itu ada. Saya sendiri kemarin melihat data di beberapa lab, ternyata beberapa anak ada yang terkena HMPV,” kata Budi, dilansir siaran pers Kemenkes, Senin (6/1).

Dia menjelaskan, virus HMPV berbeda dengan virus COVID-19. Menurut Budi, COVID-19 merupakan virus baru, sedangkan HMPV adalah virus lama yang sifatnya mirip dengan flu. Selain itu, dia mengeklaim bahwa sistem imunitas manusia juga telah mengenal HMPV sejak lama dan mampu meresponsnya dengan baik.

“Berbeda dengan COVID-19 yang baru muncul beberapa tahun lalu, HMPV adalah virus lama yang sudah ada sejak 2001 dan telah beredar ke seluruh dunia sejak 2001. Selama ini juga tidak terjadi apa-apa juga,” tutur Budi.

Related Topics

HmpvVirus HMPVWHO

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

Cara Daftar Driver Zendo dan Syaratnya secara Online, Lengkap!
10 Perusahaan Asuransi Terbesar di Indonesia, Terdaftar OJK!
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?
OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025