Siapa Paulus Tannos? Ini Profil dan Detail Kasus Korupsinya

Jadi buron dalam kasus korupsi e-KTP

Siapa Paulus Tannos? Ini Profil dan Detail Kasus Korupsinya
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • KPK menangkap buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Singapura
  • Paulus Tannos diduga terlibat korupsi pengadaan E-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri RI
  • PT Sandipala Arthaputra memperoleh keuntungan Rp140 miliar dari proyek pengadaan E-KTP

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penangkapan Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya hari ini, Jumat (24/1).

Fitroh menjelaskan, saat ini Tannos tengah ditahan di Negeri Singa tersebut. Dia juga menyebut bahwa KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengekstradisi Tannos dari Singapura.

Lantas, sebenarnya siapa Paulus Tannos? Berikut profil dan detail kasus korupsinya.

Profil Paulus Tannos

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Melansir laman resmi KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pria kelahiran Jakarta pada 8 Juli 1954. Nama Paulus Tannos masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Tannos diduga terlibat korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) pada 2011–2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek E-KTP bersama Percetakan Negara RI (PNRI).

Adapun KPK telah menetapkan Tannos tersangka pada 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut adalah Eks Direktur Utama (Dirut) Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos

Ilustrasi KTP Digital (Dok. Dukcapil)

Untuk diketahui, PT Sandipala Arthaputra terbukti memperoleh keuntungan sebesar Rp140 miliar dari hasil proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2012. Perusahaan tersebut yang diketahui tergabung dalam konsorsium PNRI itu bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

Eks Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan merinci, harga produksi per keping e-KTP yaitu senilai Rp7.500. Akan tetapi dari konsorsium, harga yang telah ditetapkan mencapai Rp14.000 lebih per keping.

Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Paulus menjadi tersangka. Dia terakhir kali dipanggil KPK sebagai tersangka pada 24 September 2021 lalu. Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri. Diketahui, Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Kronologi Fraud eFishery: CEO Dicopot hingga Palsukan Lapkeu
Saham PANI dan CBDK Anjlok di Kasus Pagar Laut, Tahan atau Jual?
Indonesia dan Apple Hampir Sepakat Cabut Larangan iPhone 16
Profil Wishnu Wardhana, Pengusaha dan Suami Widiyanti Putri
Profil Saham PANI, Perusahaan Milik Aguan Bos PIK 2
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 23 January 2025