14 Daerah Naikkan Tarif Pajak BBM di 2024, Ini Daftarnya

Kemendagri minta daerah berikan insentif agar BBM tak naik.

14 Daerah Naikkan Tarif Pajak BBM di 2024, Ini Daftarnya
Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM pelanggan. (Dok. Pertamina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • 14 daerah menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di 2024
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM
  • Kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak terutama terhadap kenaikan harga BBM non-subsidi, mempengaruhi harga Pertamax, Dexlite, dan lainnya

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 14 daerah menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di 2024. Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar 14 kepala daerah tersebut memberikan insentif untuk menurunkan tarif dan mencegah kenaikan harga BBM.

"Kita minta agar daerah memberi insentif fiskal, dan itu memang masih baru kita terbitkan Surat Edarannya. Jadi memang, sebenarnya, yang menjadi krusial sekitar 14 Pemda. Kalau yang lain itu masih memberlakukan seperti yang lama," ujarnya saat ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3)

Menurut Maurits, meski selaras dengan fungsinya--yakni pengendalian konsumsi bahan bakar minyak--kenaikan tarif PBBKB dapat berdampak terutama terhadap kenaikan harga BBM non subsidi. 

"Akhirnya, harga Pertamax, Dexlite dan seterusnya itu menjadi naik harganya. Karena kan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini menjadi komponen dalam pembentukan harga. Kalau itu naik, berarti kan tidak sesuai dengan konsep yang dulu bagaimana agar BBM Satu Harga," imbuhnya.

Karena itu lah, diskresi Pemda diperlukan untuk menjaga harga tetap terkendali dengan cara memberikan insentif fiskal, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang nomor 1/2022 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun/2023.

Adapun 14 provinsi yang menaikan tarif PBBKB sebagai berikut:

  • 5 Provinsi menaikan tarif dari 5 persen menjadi 10 persen (Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat)
  • 8 Provinsi menaikkan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen (Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara)
  • 1 Provinsi menaikan tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen yakni Aceh

Daerah yang turunkan tarif dan tetap

Meski demikian ada pula 2 provinsi yang menurunkan tarif PBBKB, yakni Jawa Timur dan NTB, masing-masing dari 10 persen menjadi 5 persen.

Sisanya, terdapat 18 provinsi yang tidak melakukan perubahan tarif, yakni:

  • 5 Provinsi dengan tarif 10 persen (Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, NTT, dan Sumatera Utara)
  • 11 Provinsi dengan tarif 7,5 persen (Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Papua)
  • 2 Provinsi dengan tarif 5 persen yakni Jawa Barat dan Bali

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil