Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulianya yang diproduksi melalui Unit Bisnis pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, untuk membantah pemberitaan adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.
"PT Aneka Tambang Tbk [...] menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) Logam Mulia," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (31/5).
Sebelumnya, pemberitaan soal emas palsu Antam beredar usai Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager UBPP Logam Mulia Antam 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan, Agung Kuntadi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa para tersangka melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi seperti dikutip Antara.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Dengan demikian, logam mulia yang bermerek gelap tersebut telah menggerus pasar logam mulia milik Antam.
Penjelasan Antam
Alkadrie memastikan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek logam mulia Antam yang beredar di pasar adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," jelasnya.
Antam, kata Syarif, juga memahami ihwal kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Lantaran hal itu, saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp maupun call center.