Jakarta, FORTUNE - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan aturan teknis mengenai pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan akan dirilis pada Juni 2023.
Objek pajak baru—yang berkaitan dengan pungutan atas fasilitas kantor—itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023. Saat ini, rancangan beleid turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dalam proses finalisasi.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai," ujarnya dalam jumpa pers pada Kamis (11/5).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan esensi aturan pajak natura tidak berbeda jauh dari yang telah disampaikan DJP sejak awal tahun lalu.
"Threshold kepantasan ini yang menjadi batasan, nanti secara spesifik akan kita atur," katanya.
Ukuran tarif pajak natura sangat berkaitan dengan konteks pemberiannya, ujar Suryo. Setelah itu nilai atas tiap fasilitas yang dikenakan pajak akan ditentukan.
"Natura itu kan ada yang memberi dan ada yang menerima. Keterukurannya, konteksnya, menjadi titik cerita pada saat ditentukan; natura yang merupakan penghasilan dan natrura yang bukan merupakan penghasilan baik isi penerima," ujar Suryo.
"Tapi esensi pentingnya seperti yang sudah kami sampaikan, jenisnya sudah jelas kemarin. Yang basic pasti enggak. Alat kerja pasti enggak," katanya.
Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak. Aturan pajak natura tersebut seharusnya mulai diterapkan pada tahun pajak 2023. Namun, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis ketentuan teknisnya.
Objek yang dikecualikan PPh natura
Suryo pernah menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai memungut PPh atas natura/kenikmatan pada Semester II tahun ini. Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan.
Suryo menjelaskan aturan turunan mengenai pajak natura telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan.
Dalam beleid tersebut, PPh atas natura atau kenikmatan terdiri dari lima objek: makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu; tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Pengecualian objek yang dimaksud yakni fasilitas makan atau minum meliputi makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai serta reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar.
Ada pula natura atau kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).
Kemudian objek yang harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan, seperti pakaian seragam seperti seragam satpam dan seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar-jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin dan tes pendeteksi COVID-19) juga akan dikecualikan.
Jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh natura yaitu bingkisan seperti bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya (pulsa dan internet), pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif.
Begitu pula dengan fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.