Jakarta, FORTUNE - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, buka suara soal dugaan kasus korupsi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial BI yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat, kata dia, BI menjunjung asas hukum dan telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan tersebut.
Menurut Perry, dalam proses pemberian CSR, BI juga selalu menekankan tata kelola, baik dari segi ketentuan dan prosedur, baik dalam proses maupun pengambilan keputusannya.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam pemberian CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (18/9).
Perry juga menegaskan bahwa Program Sosial BI hanya diberikan kepada yayasan dan bukan individu. Di samping itu, yayasan dimaksud harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan keagamaan.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi yayasan untuk bisa menjadi sasaran Program Sosial BI, seperti memiliki lembaga hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selain itu, BI juga melakukan pengawasan berjenjang dalam pengambilan keputusan pemberian dana. Dalam hal ini, Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana Program Sosial per masing-masing bidang melalui rapat.
Sedangkan program dan pelaksanaannya akan dibahas dalam forum terpisah yang melibatkan kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah hingga pelaksana.
"BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum," kata Perry.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pemberian dana CSR oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara ini dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka.