BI Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps Jadi 6 Persen
Penurunan BI rate konsisten dengan perkiraan inflasi rendah.
Fortune Recap
- BI menurunkan suku bunga acuan 25 bps menjadi 6%, diikuti penurunan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility.
- Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan keputusan konsisten dengan prakiraan inflasi rendah, nilai tukar rupiah stabil, dan perlunya pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
- Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui lima langkah kebijakan.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan Suku Bunga Acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 September 2024, diikuti dengan penurunan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,75 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada tahun 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah, dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Perry menyampaikan bahwa ke depan BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan proyeksi inflasi yang tetap rendah, nilai tukar rupiah stabil dan cenderung menguat, serta pertumbuhan ekonomi yang perlu terus didorong agar lebih tinggi.
Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran juga akan tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, diikuti dengan penguatan keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Perry mengatakan arah bauran kebijakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan lima langkah kebijakan.
Pertama, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter dengan:
- menjaga struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
- mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
- memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif; dan
- memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk semakin meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar;
Kedua, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ketiga, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
Keempat, perluasan akseptasi digital melalui edukasi kepada merchant QRIS terkait penggunaan QRIS antarnegara, edukasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah serta perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024; dan
Kelima, penguatan struktur industri dalam rangka implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui peningkatan implementasi sertifikasi kompetensi dalam bidang sistem pembayaran.