Jakarta, FORTUNE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh atas komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sesuai dengan Kontrak Karya (KK) beserta amandemennya.
Dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2024 (IHPS), auditor negara itu menyatakan belum tefdapat evaluasi menyeluruh, yang tecermin pada beberapa hal.
Pertama, ketidakjelasan waktu penyelesaian kewajiban pengembangan smelter Sorowako, pembangunan fasilitas pengolahan hilir di Bahadopi, serta fasilitas pengolahan dan pemurnian di Pomalaa yang menjadi komitmen Vale Indonesia pada saat pengakhiran KK terkait.
Kedua, pelaksanaan komitmen investasi Vale Indonesia berupa pembangunan pabrik pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dan fasilitas pengolahan serta pemurnian nikel di Sulawesi Tenggara yang belum direalisasikan secara signifikan.
Akibatnya, menurut BPK, pemerintah Indonesia belum memperoleh manfaat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sumber daya alam dari Blok Sorowako di Sulawesi Selatan, Blok Bahodopi di Sulawesi Tengah, dan Blok Pomalaa di Sulawesi Tenggara.
"Selain itu, terdapat risiko bahwa hasil maksimal dari perpanjangan KK menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak dapat diperoleh," demikian penjelasan BPK pada bagian pemeriksaan kepatuhan terkait Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, Batuan, dan Kehutanan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak independen lainnya melakukan due diligence atas pemenuhan komitmen Vale Indonesia sesuai dengan amandemen KK.
"Hasil dari due diligence ini akan menjadi dasar pemberian perpanjangan IUPK, serta harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," BPK menjelaskan.