BUSINESS

Vale Indonesia Bantah Tudingan Jalankan Praktik Dirty Nickel

INCO menolak keras nikel yang dihasilkan disebut kotor.

Vale Indonesia Bantah Tudingan Jalankan Praktik Dirty NickelPresiden Jokowi mengunjungi kawasan PT Vale Indonesia Tbk, di Luwu Timur, Provinsi Sulsel, Kamis (30/3). (dok. Setkab)
27 August 2024

Fortune Recap

  • PT Vale Indonesia Tbk membantah isu "dirty nickel" yang melanda industri pertambangan Indonesia.
  • Sang direktur utama, Febriany Eddy menegaskan perusahaannya tidak terlibat dalam praktik tidak ramah lingkungan dan tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja.
  • Perusahaan menggunakan proses smelting 100% ditenagai oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membantah isu yang berkembang mengenai "dirty nickel" atau Nikel kotor yang melanda industri pertambangan Indonesia.

Direktur Utama PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, menolak keras tuduhan-tuduhan yang menyebutkan bahwa perusahaannya terlibat dalam praktik yang tidak ramah lingkungan dan tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja.

“Tuduhan mengenai dirty nickel yang mengarah pada penggunaan batu bara dengan emisi karbon tinggi tidak berlaku untuk kami. Selama lebih dari lima dekade, kami telah menggunakan proses smelting yang 100 persen ditenagai oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA),” kata Febriany dalam acara paparan publik, Senin (26/8).

Ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bukti komitmen perusahaan terhadap operasi yang ramah lingkungan.

Selain itu, PT Vale Indonesia juga menolak tudingan terkait keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja yang dianggap tidak memadai.

“Statistik keselamatan kerja kami sangat baik, dan itu adalah fakta yang dapat dibuktikan. Kami memiliki rekam jejak yang jelas dalam menjaga standar keselamatan yang tinggi bagi seluruh pekerja kami,” ujar Febriany.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.