Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti potensi kerugian akibat kerja sama PT INKA dengan SR, TS Global Holding dan afiliasinya dalam proyek kereta api di Republik Demokratik Kongo.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester I-2024 menunjukkan kerja sama tersebut tidak didukung dengan kelayakan bisnis yang memadai. Pendirian TSGIN sebagai special purpose vehicle (SPV) di Singapura juga tidak pernah dilaporkan kepada Kementerian BUMN.
"Selain itu, terdapat potensi benturan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat, serta pinjaman PT INKA dan anak perusahaan senilai Rp29,26 miliar kepada TSGIN yang terindikasi tidak tertagih dan berpotensi menjadi beban perusahaan," demikian BPK, dikutip Jumat (10/25).
Menurut BPK, kondisi ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp31,23 miliar dan US$20 ribu, dengan perincian risiko berupa piutang yang tidak tertagih kepada TSGIN senilai Rp29,26 miliar, biaya proyek bersama TSGH di Republik Demokratik Kongo (DRC) sebesar Rp1,97 miliar dan US$20 ribu, serta beban pajak sebesar Rp538,41 juta.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri BUMN sebagai pemegang saham agar meminta pertanggungjawaban dan meninjau kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT INKA periode 2018-2023 atas kebijakan dan keputusan terkait kerja sama dengan SR, proyek DRC.
Selain itu, BPK juga meminta Kementerian BUMN meminta pertanggungjawaban pemberian dana talangan kepada TSGIN tanpa jaminan, yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Rekomendasi juga diberikan kepada Direktur Utama PT INKA agar segera menagih piutang dan pengeluaran PT INKA lainnya sebesar Rp31,77 miliar dan US$20 ribu kepada TSGI atau kelompok perusahaan TSGI atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT INKA, termasuk memperhitungkan bunga atas pengeluaran terkait, demi mempersiapkan proyek transportasi DRC.