Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan membukukan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara telah mencapai sebesar Rp70,2 triliun hingga Agustus 2024. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJA, Wawan Sunarjo, mengatakan sektor tersebut terdiri dari BUMN sektor perbankan, non-perbankan serta special machine vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan.
Realisasi mencapai 78,88 persen dari yang ditargetkan yakni sebesar Rp85,6 triliun pada 2024.
"Data Rp70,2 triliun untuk yang Agustus 2024," ujarnya dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamis (26/9).
Untuk 2025, pemerintah menargetkan dividen dari BUMN mencapai Rp90 triliun. Ini terdiri dari setoran Dividen BUMN sektor perbankan RP48,9 triliun, non-perbankan Rp40,3 triliun, dan SMV di Kementerian Keuangan Rp800 miliar.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (4/9), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan besaran target PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) tersebut turut mengerek target penerimaan negara.
Dalam hal KND, peningkatan berasal dari potensi kenaikan dividen BUMN dari semula Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.
“Untuk PNBP, ada beberapa perubahan yang telah dibahas di dalam Panja (panitia kerja), terutama terkait penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN yang akan menimbulkan kenaikan dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya naik menjadi Rp90 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, terdapat peningkatan PNBP lain sebesar Rp4,26 triliun yang disumbang oleh beberapa kementerian/lembaga yang selama ini menjadi penyumbang penting terhadap PNBP.
Kementerian dan lembaga dimaksud meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kenaikan target PNBP sebesar Rp510 miliar, kepolisian dengan kenaikan target PNBP sebesar Rp2,59 triliun, Kementerian Perhubungan dengan kenaikan PNBP sebesar Rp890 miliar, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan kenaikan Rp260 miliar.
Dengan demikian dari sisi penerimaan negara bukan pajak, ada kenaikan Rp8,26 triliun, yang terdiri dari kekayaan negara dipisahkan Rp4 triliun dan PNBP dari kementerian/lembaga sebesar Rp4,26 triliun.
Dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR, 16 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2025 dirancang mencapai Rp2.996,9 triliun.
Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp505,4 triliun yang tetap menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan keterjangkauan layanan publik. Dengan adanya revisi target yang dibahas bersama Banggar, PNBP pada 2025 dipatok mencapai Rp513,64 triliun, atau mengalami kenaikan sekitar Rp8,26 triliun dari rencana sebelumnya.