Ada Potensi Kenaikan Dividen BUMN, Sri Mulyani Kerek Target PNBP 2025
PNBP 2025 dipatok Rp513,64 triliun, naik Rp8,26 triliun.
Fortune Recap
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target PNBP 2025
- Kenaikan disebabkan oleh proyeksi peningkatan kekayaan negara dipisahkan dan kontribusi kementerian/lembaga
- Kenaikan PNBP sebesar Rp8,26 triliun, termasuk dari BUMN dan beberapa kementerian/lembaga
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengerek target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (4/9), dia menyampaikan kenaikan tersebut disebabkan adanya proyeksi peningkatan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dan kontribusi kementerian/lembaga terhadap PNBP.
Dalam hal KND, peningkatan berasal dari potensi kenaikan dividen BUMN dari semula Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.
“Untuk PNBP, ada beberapa perubahan yang telah dibahas di dalam Panja (panitia kerja), terutama terkait penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN yang akan menimbulkan kenaikan dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya naik menjadi Rp90 triliun,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Antara.
Selain itu, terdapat peningkatan PNBP lain sebesar Rp4,26 triliun yang disumbang oleh beberapa kementerian/lembaga yang selama ini menjadi penyumbang penting terhadap PNBP.
Kementerian dan lembaga dimaksud meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kenaikan target PNBP sebesar Rp510 miliar, kepolisian dengan kenaikan target PNBP sebesar Rp2,59 triliun, Kementerian Perhubungan dengan kenaikan PNBP sebesar Rp890 miliar, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan kenaikan Rp260 miliar.
Dengan demikian dari sisi penerimaan negara bukan pajak, ada kenaikan Rp8,26 triliun, yang terdiri dari kekayaan negara dipisahkan Rp4 triliun dan PNBP dari kementerian/lembaga sebesar Rp4,26 triliun.
Dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR, 16 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2025 dirancang mencapai Rp2.996,9 triliun.
Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp505,4 triliun yang tetap menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan keterjangkauan layanan publik.
Dengan adanya revisi target yang dibahas bersama Banggar hari ini, PNBP pada 2025 dipatok mencapai Rp513,64 triliun, atau mengalami kenaikan sekitar Rp8,26 triliun dari rencana sebelumnya.