Jakarta, FORTUNE - Penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi trending topic dalam beberapa hari terakhir. Plate ditahan Kejagung meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1–5 BAKTI Kemenkominfo 2020–2022.
Menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, penetapan Plate didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyidikan yang menunjukkan adanya bukti keterlibatan Johnny selaku pengguna anggaran serta posisinya sebagai menteri. Ia ditangkap sesuai UU Tipikor Pasal 2 atau Pasal 3.
Adapun berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara atas proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1–5 BAKTI Kemenkominfo 2020–2022 mencapai Rp8 triliun.
Penahanan Plate memperpanjang daftar menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi. Dalam catatan Fortune Indonesia, ada empat menteri era Jokowi yang telah didakwa korupsi sebelum Plate. Siapa saja mereka dan apa kasus yang menjeratnya? Berikut daftarnya:
Idrus Marham
Idrus merupakan politikus partai Golkar yang diangkat Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 7 Januari 2018. Ia terjerat kasus korupsi PLTU 1 dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Golkar saat itu. Pada Agustus 2018, usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh KPK, ia menyatakan mundur dari kursi Menteri Sosial.
Idrus terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budi Sutrisno Kotjo sebesar Rp2,25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun, Idrus setelah membela diri dan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya dan hukumannya diperingan menjadi 2 tahun penjara.
Pada 11 September 2020, Idrus dinyatakan bebas dari tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pada 27 September 2019, ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi diangkat sebagai menteri pemuda dan olahraga (Menpora) oleh Jokowi pada 27 Oktober 2019. Penetapan tersangka Imam dilakukan KPK setelah menemukan bukti kuat atas dugaan suap sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pada 30 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan terhadap Imam.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar soal pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari sejumlah pihak.
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terjaring operasi tangkap tangan bersama istri dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta usai melawat ke Amerika Serikat.
Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster. Dalam pengadilan, Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Pada 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu. Edhy juga dihukum denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan US$77.000 subsider 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.
Juliari Batu Bara
Juliari adalah politikus PDI Perjuangan yang dilantik Jokowi pada Oktober 2019. Pada Desember 2020, ia ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos pandemi Covid-19.
Pada Agustus 2021, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 senilai Rp32,48 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar atau pidana tambahan penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.