DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Ini

Kemenkeu sosialisasikan berakhirnya PPh Final UMKM 0,5%.

DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Ini
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITa, Senin (25/3). (Doc: tangkap layar YouTube @KemenkeuRI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tak berlaku pada 2025.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur ketentuan tersebut.
  • Nantinya akan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan PPh Final untuk UMKM, menggunakan ketentuan umum atau norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tak akan berlaku pada 2025.

Untuk itu, hingga saat ini lembaganya masih terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) hingga akhir tahun ini.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (13/8).

Suryo juga menyampaikan akan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan PPh Final untuk UMKM.

Pertama, menggunakan ketentuan umum, yakni memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” ujarnya.

Namun, ia juga memberikan catatan bahwa untuk dapat menggunakan norma penghitungan tersebut, Wajib Pajak terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan berakhirnya aturan tersebut, maka untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet usahanya di atas Rp4,8 miliar.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
TikTok Ungkap 4 Jenis Konsumen, Penjual Harus Paham