DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Ini

Kemenkeu sosialisasikan berakhirnya PPh Final UMKM 0,5%.

DJP Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Ini
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITa, Senin (25/3). (Doc: tangkap layar YouTube @KemenkeuRI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Pajak (DJP) memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tak berlaku pada 2025.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur ketentuan tersebut.
  • Nantinya akan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan PPh Final untuk UMKM, menggunakan ketentuan umum atau norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tak akan berlaku pada 2025.

Untuk itu, hingga saat ini lembaganya masih terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) hingga akhir tahun ini.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (13/8).

Suryo juga menyampaikan akan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan PPh Final untuk UMKM.

Pertama, menggunakan ketentuan umum, yakni memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” ujarnya.

Namun, ia juga memberikan catatan bahwa untuk dapat menggunakan norma penghitungan tersebut, Wajib Pajak terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan berakhirnya aturan tersebut, maka untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet usahanya di atas Rp4,8 miliar.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil