Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN

Gaji wadirut turun dari 95% menjadi 90% dari gaji dirut.

Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN
Ketua PSSI, Erick Thohir. (dok. Kementerian BUMN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas persentase gaji wakil direktur utama perusahaan-perusahaan pelat merah. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, yang ditetapkan pada 20 Maret lalu.

Dalam beleid tersebut,  gaji wakil direktur utama BUMN ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN. Persentase tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya di Permen BUMN 12/2020, yang sebesar 95 persen.

"[Gaji] wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji direktur utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 ayat (1) huruf a aturan tersebut, dikutip Kamis (6/4).

Dalam pasal yang sama, ditetapkan bahwa gaji anggota direksi BUMN lainnya adalah sebesar 85 persen dari gaji direktur utama—sama dengan aturan sebelumnya.

Selain direksi, tertuang pula ketentuan mengenai pemberian gaji komisaris utama atau ketua Dewan Pengawas BUMN, yakni sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Kemudian untuk jabatan wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas, gaji ditetapkan sebesar 42,5 persen dari direktur utama.

Adapun uintuk dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN gajinya ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama atau ketua dewan pengawas BUMN.

Insentif direksi dan komisaris

Selain gaji, direksi dan komisaris BUMN juga bakal mendapatkan penghasilan berupa tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus dan penghargaan jangka panjang (LTI).

Adapun komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:

  1. wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN;
  2. anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN
  3. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
  4. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN; dan
  5. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN

Related Topics

Erick ThohirBUMNGaji

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Ini Empat Tuntutan Serikat Pekerja untuk Selamatkan Sritex dari Pailit
Biaya Pembuatan Paspor Naik jadi Rp950.000, Berlaku per Desember 2024
ESDM: Pertumbuhan Biodiesel 2023 Hemat Devisa Negara Hingga Rp120,54 T
Emiten Properti Aguan (PANI) Naikkan Target Pra Penjualan jadi Rp6 T
Perbedaan Bangkrut dan Pailit dalam Dunia Usaha
Investor Waspada! IHSG Rawan Lanjut Koreksi di Awal Pekan