Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember

Bantuan subsidi upah lewat kantor pos ada 3,6 juta.

Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember
Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para penerima manfaat di Kantor Pos Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (28/9). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pos Indonesia mengingatkan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan dana yang telah disalurkan di kantor pos sebelum batas waktu pengambilan pada 20 Desember 2022.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini bertujuan memudahkan pekerja yang selama ini telah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

3 skema penyaluran

Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola. Pertama, penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Meski demikian, pekerja dituntut aktif mengecek apakah terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan untuk langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU pada aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya