Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember

Bantuan subsidi upah lewat kantor pos ada 3,6 juta.

Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos 20 Desember
Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para penerima manfaat di Kantor Pos Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (28/9). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pos Indonesia mengingatkan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan dana yang telah disalurkan di kantor pos sebelum batas waktu pengambilan pada 20 Desember 2022.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12).

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini bertujuan memudahkan pekerja yang selama ini telah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

3 skema penyaluran

Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola. Pertama, penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Meski demikian, pekerja dituntut aktif mengecek apakah terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan untuk langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU pada aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024