Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken pada Senin, 22 Juli 2024.
"...untuk mendukung kelancaran penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi," demikian konsideran beleid tersebut.
Secara terperinci, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1), yang berbunyi: "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
Adapun organisasi kemasyarakatan dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Pendelegasian wewenang ke Bahlil
Kemudian, dalam Pasal 5 B ayat (1), tertulis bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas). Artinya, dalam hal ini, Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi berwenang untuk mentapkan WIUPK dimaksud.
Menteri pembina sektor yang mendelegasikan kewenangannya meliputi Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/Kepala BPN. Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Kemudian, setelah IUPK diterbitkan, Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau mengalihkannya tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Sebelumnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi bertujuan mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.
"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.