NEWS

Ormas Agama Pengelola WIUPK Dilarang Kerja Dengan Pemegang PKP2B Lama

WIUPK berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B.

Ormas Agama Pengelola WIUPK Dilarang Kerja Dengan Pemegang PKP2B LamaIlustrasi penambangan (Unsplash/omid roshan)
27 June 2024

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan pengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, maupun afiliasinya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan ini dikarenakan WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B. “Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas–kepada badan usaha ormas keagamaan–bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” ujarnya dalam acara diskusi, Rabu (26/6).

Dengan demikian, WIUPK yang ditawarkan kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah, karena wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B.

Tidak bisa memindahkan kepemilikan saham

Lana menjelaskan bahwa ormas keagamaan tersebut juga tidak bisa memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan saham, tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” katanya.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Wajib bayar kompensasi

Di sisi lain, Lana menuturkan badan usaha ormas keagamaan yang mengelola WIUPK juga wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.

“Nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI,” ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK terkait pembayaran KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.