Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan membebaskan PPN penjualan properti untuk masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) pada Januari hingga Juni 2024.
Selanjutnya, pada Juni hingga Desember tahun depan, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut hanya akan diberikan sebesar 50 persen.
"Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar. Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah. Sesudah itu (Juni sampai Desember 2024), PPN-nya sebesar 50 persen ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga, usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan dengan agenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10).
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.
"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 juta, sampai akhir tahun 2024," kata Airlangga.
Alasan pemberian insentif
Menurut Airlangga, kebijakan PPN DTP untuk sektor properti tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi di tengah berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global.
Apalagi, selama periode 2018-2022, sektor properti (konstruksi dan real estat) mampu menciptakan nilai tambah Rp2.349-Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6-16,3 persen terhadap PDB.
Sektor properti, menurutnya, juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2 persen dari total lapangan kerja pada 2022.
Selain itu, sektor ini juga mempunyai sumbangan dan multiplier-effect yang besar dalam perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3 persen atau Rp185 triliun per tahun, serta menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 triliun atau sekitar 31,9 persen dari PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dus, untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil.
"Dalam rapat lanjutan yang terkait PPN untuk perumahan, untuk mendorong sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, real estat hanya tumbuh 0,67 persen, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7 persen, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," ujarnya.