NEWS

Jokowi Bakal Bebaskan PPN dan Biaya Administrasi untuk Rumah MBR

Insentif disalurkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

Jokowi Bakal Bebaskan PPN dan Biaya Administrasi untuk Rumah MBRPresiden Jokowi menghadiri Sidang Terbuka Dies Natalis ke-60 IPB, di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/09). (Tangkapan Layar)
24 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif untuk sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

Khusus untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi sebesar Rp4 juta.

"Kita akan memberikan insentif. Belum kita putuskan, masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/10).

Dia menjelaskan penerimaan pajak Indonesia saat ini masih tumbuh 5,6 persen dari baseline atau titik acuan tahun lalu. Jika ada pertumbuhan pajak, menurutnya perputaran bisnis masih cukup baik.

"Ceknya di sini saya biasanya. Asalkan penerimaan pajak masih tumbuh, berarti ekonomi kita masih baik. Tapi, sekali lagi, kita semua harus melihat kembali tantangan yang di depan tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.

Insentif untuk properti pernah digulirkan

Pada 2021, pemerintah telah menggulirkan sejumlah insentif untuk sektor properti, seperti PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar dan PPN DTP 50 persen untuk harga di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selanjutnya, pada 2022 insentif PPN DTP yang diberikan mencapai 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif ditetapkan 25 persen dari PPN.

Pemberian insentif tersebut dulu dimaksudkan untuk menjaga pertumbuhan sektor properti yang tertekan cukup parah akibat pandemi Covid-19.

Namun, seiring pulihnya kondisi perekonomian, mulai September 2022 insentif tersebut ditiadakan.

Usulan kumpulan pengusaha properti

Demi dapat memunculkan kembali insentif tersebut, DPP Real Estat Indonesia (REI) menyurati pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada awal Januari 2023.

Alasan melakukan langkah tersebut adalah sebagai mendorong kebangkitan sektor properti nasional yang belum sepenuhnya pulih.

REI juga mengusulkan kebijakan PPN DTP tanpa syarat alias berbeda dengan kebijakan serupa yang berlaku pada 2021 dan 2022.

REI juga mengusulkan perpanjangan PPN DTP berlaku mulai Maret 2023 hingga Maret 2024.
 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.