Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces

Pembubaran disebabkan kedua perusahaan dalam keadaan pailit.

Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan Kertas Leces
okowi pada Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2023, Kamis (26/1). (dok. Setpres)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Kertas Leces. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 dan 9 yang ditekan pada 20 Februari 2022 dan dirilis dalam laman resmi jdihsetneg.go.id hari ini, Rabu (22/2).

Dalam konsideran PP nomor 8/2023, pembubaran Merpati didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines pailit dan berada dalam keadaan insolvensi.

Putusan dimaksud bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby.

Sementara dalam PP no 9/2023, konsideran pembubaran kertas leces mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya 25 September 2018 yang menyatakan PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Putusan dimaksud bernomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," demikian bunyi konsideran dua PP tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (22/8).

Upaya perampingan BUMN 

Merpati Airlines dan Kertas Leces masuk dalam daftar sejumlah BUMN yang akan dibubarkan pemerintah. Selain dua perusahaan tersebut, ada PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) yang masuk dalam "daftar tunggu" untuk dibubarkan.

Sedangkan sebelumnya, pembubaran sudah menerpa PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). 

Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan pembubaran tersebut merupakan bagian dari targetnya untuk merampingkan jumlah BUMN menjadi 30 dari 108.

"Di masa kepemimpinan saya, dari 41 ke 37. Nanti siapa pun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan, yaitu 30," ujarnya pada Maret 2022 lalu.

Jumlah perusahaan BUMN yang terlalu banyak, menurutnya, mengakibatkan gerak yang tidak efektif. Sebab, laba dari perusahaan induknya akan terisap terus. 

"Padahal kami ingin mendorong pendapatan sebanyak-banyaknya untuk diberikan kepada negara. Supaya negara punya program dalam mendukung masyarakat pada situasi pangan, energi, atau ketidakpastian rantai pasok yang dialami seluruh dunia. kita harus melakukan itu," katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina