Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi operasional angkutan barang mulai 27 Juni hingga 2 Juli 2023.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pembatasan akan berlaku pada waktu serta ruas jalan tol dan non-tol tertentu.
Pengaturan ditujukan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Jenis kendaraan yang dikecualikan meliputi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
“Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (28/6)
Prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan terlihat dari laporan yang disampaikan oleh para operator jalan dan transportasi.
Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui tol akan terjadi pada 28 Juni 2023, yaitu 90.000 kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan dengan hari normal (54.000 kendaraan).
Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada 2 Juli 2023 mencapai 102.000 kendaraan atau naik 19,8 persen dibandingkan dengan hari normal (82.000 kendaraan).
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan pada masa libur Iduladha, operator perkeretaapian, pelabuhan, bandara, serta moda transportasi laut dan udara seperti Angkasa Pura 1 dan 2, ASDP, KAI, Garuda Indonesia, Lion Air Group, Pelni, dan lain sebagainya dilibatkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar merencanakan perjalanannya dengan baik, karena diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non tol,” ujar Budi Karya.
Dia telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal, bandara, stasiun dan pelabuhan.
Prediksi penumpang KA hingga pesawat
Pada sektor penerbangan, diprediksi terjadi peningkatan jumlah penumpang pada masa libur Iduladha: penumpang domestik mencapai 1,25 juta atau meningkat 24,47 persen dibandingkan dengan periode sama pada 2022 yang mencapai 1,01 juta.
“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang udara, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah mengimbau maskapai penerbangan perihal penambahan extra fligt dan imbauan peningkatan pelayanan dan tarif terjangkau pada periode libur sekolah dan Idul Adha tahun 2023,” katanya.
Pada sektor penyeberangan, PT ASDP telah mengantisipasi lonjakan penumpang kapal penyeberangan pada sejumlah rute gemuk, seperti Merak-Bakauheni.
Pada sektor perkeretaapian, PT KAI mengambil sejumlah langkah antisipasi seperti penyiapan tambahan perjalanan kereta. Lonjakan penumpang kereta api terlihat dari jumlah tiket yang telah terjual lebih dari 70 persen dari total kuota yang tersedia.