Kemenkeu Tunda Pencairan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya

PMN kemungkinan akan dicairkan untuk restrukturisasi.

Kemenkeu Tunda Pencairan Modal Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pencairan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penundaan dilakukan karena proses restrukturisasi BUMN konstruksi tersebut masih belum jelas. 

"Rencana PMN ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui, Waskita perusahaan Tbk jadi kita akan lihat program restrukturisasinya," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5).

Meski demikian, Rio menegaskan bahwa PMN untuk BUMN konstruksi lain seperti PT Hutama Karya (Persero) akan tetap dicairkan.

Meski diperkirakan cair sesuai jadwal, proses suntikan modal sebesar Rp28,88 triliun akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR.

"Untuk Hutama Karya yang rencananya tahun ini Rp28,88 triliun itu akan kita lakukan sesuai jadwal sesudah dibahas Kemenkeu dengan Komisi XI," tegasnya.

​​​​​​Target tidak tercapai 

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi XI pada Maret lalu, Rio mengatakan bahwa penundaan PMN Waskita terkait dengan potensi default perseroan dan kontrak baru yang tidak sesuai target. 

Ia mencontohkan penjualan Waskita Karya tidak mencapai target Rp26–28 triliun, melainkan hanya menyentuh angka Rp16 triliun. Padahal komite privatisasi juga tengah memantau kinerja keuangan perusahaan yang saat itu tengah memburuk.

"Kami sampaikan ke komite privatisasi, menurut hemat kami lebih baik yang Rp 3 triliun itu kita hold," ujarnya.

Jika pun nantinya PMN itu tetap dicairkan, kata dia, kemungkinan akan menjadi bagian paket restrukturisasi Waskita. Apalagi, kondisi Waskita kata dia semakin memburuk saat ini dengan potensi gagal bayar pokok dan bunga obligasi.

"Nah, itu sebabnya kemudian saat ini dilakukan pembicaraan dulu dengan para bankir, kreditur, sehingga dilakukan penjadwalan. Jadi belum default, tapi masih penjadwalan Waskita," kata Rionald.

PMN Waskita Karya disetujui Komisi VI DPR RI pada 27 Juni 2022. PMN tersebut direncanakan untuk merampungkan dua proyek tol, yakni Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung dan Bogor–Ciawi–Sukabumi.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya