3 Fakta Waskita Karya, yang Sahamnya Disuspensi Lagi
Dari penundaan bayar utang bunga hingga korupsi Dirut.
Jakarta, FORTUNE - Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mengalami suspensi mulai awal pekan ini. Salah satunya, karena perseroan belum bisa membayar utang bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham WSKT di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Selasa (9/5).
Sebelumnya, PLT Direktur Utama Waskita Karya (WSKT), Mursyid menyampaikan, perseroan tak bisa membayarkan bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 seri B yang jatuh pada 6 Mei 2023.
“[Karena] tidak diperolehnya persetujuan dari pemegang obligasi atas permohonan untuk menunda pembayaran bunga, dari semula 6 Mei menjadi 6 Agustus 2023,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.
Di luar aksi menunda membayar utang bunga obligasi, ada beberapa informasi terkait Waskita Karya beberapa waktu belakangan ini. Apa saja itu? Berikut ulasan informasinya.
Fakta Waskita Karya, BUMN yang sahamnya baru disuspensi BEI
- Waskita Karya dalam masa standstill
Selain karena tak mendapat izin penundaan, ketidakmampuan WSKT membayar utang bunga obligasi juga terjadi karena perseroan sedang dalam periode standstill. Itu mewajibkan perseroan menerapkan equal treatment kepada semua kreditur.
“Sehingga perseroan tak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap semua pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya.
Menurut SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita.
Periode itu hanya berlangsung mulai 7 Februari sampai dengan 15 Juni 2023. WSKT pun tengah menggodok skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan restrukturisasi komprehensif.
- Korupsi Direktur Utama
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (2016–2020). Ia disebut memerintahkan serta mengizinkan pencairan dana supply chain financing (SCF) memakai dokumen palsu, bertujuan untuk membayar utang akibat pembayaran proyek-proyek fiktif demi mengikuti permintaannya. Akibat kasus tersebut, BPKP menghitung negara mengalami kerugian senilai Rp2,54 triliun.