Kementerian Keuangan Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2025

Kemenkeu kaji ulang kebijakan cukai penyebab downtrading.

Kementerian Keuangan Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2025
Dirjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, Askolani. (Doc: Tangkapan layar konferensi pers APBN KiTA)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah takkan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
  • Alternatif kebijakan lainnya adalah melakukan penyesuaian harga jual rokok pada level industri.
  • Kebijakan CHT 2025 mempertimbangkan fenomena downtrading dan respons terhadap usulan mengubah kemasan rokok menjadi polos tanpa merek.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Sampai dengan disahkannya RUU APBN 2025 menjadi Undang-Undang pada pekan lalu, pemerintah mengambil sikap untuk melakukan penyesuaian harga rokok tanpa mengerek tarif cukainya.

"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya, yaitu melakukan penyesuaian harga jual di level industri yang tentunya nanti akan diriviu dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan melalui kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/9).

Askolani juga mengatakan kebijakan CHT 2025 ini mempertimbangkan fenomena downtrading yang menunjukkan aksi konsumen beralih ke rokok murah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kesenjangan tarif cukai antargolongan yang membuat harga rokok golongan tertentu menjadi relatif tinggi.

"Tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini, kebijakan CAT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT di 2025 akan direviu kembali untuk penetapannya," katanya.

Selain itu, ia juga merespons usulan untuk mengubah kemasan rokok menjadi polos tanpa merek seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan turunan Peraturan Presiden No.28/2024. Dalam hal ini, kata Askolani, Kementerian Keuangan telah memberi masukan terkait dengan potensi kesulitan dalam pengawasan rokok ilegal.

"Dari sisi Kemenkeu, kami sampaikan masukan juga ke Kemenkes, bahwa kalau kemasan rokok itu menjadi polos, dari pandangan kami mempunyai risiko dari aspek pengawasan. Sebab, kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan. Dan risiko itu bisa menjadi nyata. Kalau kemudian ini sama kemasannya dan kemudian kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya, yang kemudian itu jadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa realisasi Cukai Rokok elektrik hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp1,6 triliun.

"Ini naik 49 persen dari tahun sebelumnya, yang utamanya oleh naiknya produksi baik dari rokok elektrik padat maupun rokok elektrik cair," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Manajemen BREN Buka Suara Soal Penyebab Keluar Indeks FTSE
1.000 Perusahaan Terpercaya Dunia 2024, 23 dari Indonesia!
Pestapora 2024 Beri Ruang Luas Bagi Karya Musisi Perempuan Indonesia
Luncurkan Perangkat Baru, Apple dan Huawei Bersaing Ketat di Cina
Jokowi Resmikan Smelter Tembaga Amman Mineral Internasional
Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter Bakal Gerus Pemasukan Ritel