NEWS

Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter Bakal Gerus Pemasukan Ritel

Produk tembakau adalah traffic puller ke toko ritel.

Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter Bakal Gerus Pemasukan Ritelilustrasi rokok termahal di dunia (unsplash.com/Elsa Olofsson)
24 September 2024

Fortune Recap

  • Aturan baru melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
  • Kebijakan ini akan mempengaruhi pendapatan sektor ritel secara signifikan.
  • Produk tembakau bertindak sebagai "traffic puller" yang menarik konsumen untuk belanja produk lain.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Aturan baru yang melarang penjualan produk tembakau atau Rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menjadi sorotan tajam para pelaku ritel.

Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 434 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mewanti-wanti bahwa kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan sektor ritel secara signifikan, mengingat produk tembakau merupakan salah satu komponen penjualan yang cukup besar.

Menurut Roy, produk olahan tembakau saat ini menyumbang hampir 15 persen dari total pendapatan ritel di Indonesia.

"Secara logis, jika aturan ini diterapkan, maka pendapatan sebesar itu akan hilang," kata Roy saat ditemui di Jakarta, Senin (23/9).

Ia menambahkan bahwa produk tembakau bertindak sebagai traffic puller. Maksudnya, pelanggan datang untuk membeli rokok sekaligus belanja produk lain. Dengan pembatasan ini, diprediksi akan terjadi penurunan kunjungan konsumen ke toko-toko ritel.

Dampak ini tidak hanya akan dirasakan oleh pengecer kecil, tetapi juga jaringan minimarket, supermarket, hingga upper market yang selama ini mengandalkan penjualan produk tembakau sebagai bagian dari kontribusi pendapatan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.