Ketum IMA Usul Izin Tambang Tidak Dibatasi Sampai Cadangan Habis

Izin panjang pertambangan pastikan keberlanjutan pasokan.

Ketum IMA Usul Izin Tambang Tidak Dibatasi Sampai Cadangan Habis
Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau dalam BNI Investor Daily Summit 2024.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Rachmat menyoroti banyaknya perusahaan yang membangun smelter tanpa memiliki tambang, dan menyampaikan bahwa izin penambangan tidak dibatasi di beberapa negara selama masih dibutuhkan.
  • Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) berharap usulan tersebut dapat diwujudkan oleh pemerintah baru untuk memastikan kesinambungan industri tambang.

Jakarta, FORTUNE - Direktur UTama PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau, mengusulkan agar izin pengelolaan tambang di Indonesia lebih diperpanjang untuk memastikan keberlanjutan pasokan Smelter di dalam negeri. 

Menurutnya, hal tersebut penting bukan hanya agar fasilitas pemurnian bisa terus beroperasi, melainkan juga agar hilirisasi sumber daya mineral di dalam negeri bisa terus berlanjut.

"Keberlangsungan umur izin tambang harus dilihat, harus disesuaikan dengan kemampuan di smelternya. Jangan sampai serapan produk smelter tinggi, tapi umur dari usia tambangnya pendek. Ini perlu dilihat untuk memastikan keberlanjutan," ujarnya dalam acara BNI Investor Daily Summit 2024, Selasa (8/10).

Memang, kata Rachmat, sejauh ini izin tambang untuk perusahaan yang memiliki smelter bisa diperpanjang dan disesuaikan dengan serapan smelter dan produk yang dihasilkan. Namun, ia juga menyoroti banyaknya perusahaan yang membangun smelter tanpa memiliki tambang.

"Mungkin perlu dipertegas lagi dalam peraturan kita, memang ada peraturan yang menegaskan kalau dia terintegrasi umurnya bisa disesuaikan, tapi bagaimana dengan hilirisasi atau smelter yang tidak memiliki tambang," katanya.

Lagi pula, menurut dia, di banyak negara dengan sumber daya mineral besar, izin pengelolaan tambang bisa diperoleh sampai cadangan mineral di tambang tersebut habis. Sehingga, tidak ada pembatasan dari pemerintah perihal sampai kapan sebuah perusahaan dapat beroperasi di sebuah tambang.

"Di beberapa negara, selama masih dibutuhkan, izin penambangannya tidak dibatasi. Dibatasi hanya dengan peraturan-peraturan terkait lingkungan, kewajiban mine closure dan lain-lain, tapi tidak izin tambangnya sendiri. Jadi, hal itu yang harus dilihat ke depannya oleh pemerintah terkait dengan kesinambungan tambang dan dalam hal ini terkait dengan hilirisasi tambangnya," ujarnya.

Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) tersebut juga menyampaikan bahwa dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah, usulan tersebut sudah  pernah disampaikan. Ia berharap, pada pemerintahan baru masukan dari para pengusaha tambang tersebut dapat diwujudkan.

"Sudah kami usulkan dan sudah kami catat, bahwa ada poin-poin yang dibutuhkan industri tambang untuk memastikan kesinambungannya," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!
Riset: Gaji Pekerja Startup di Indonesia Menurun Tajam Sepanjang 2023
Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Tetap Seimbang dan Terkendali
Kisi-Kisi Antrean IPO Awal Oktober, Ada 30 Perusahaan
Kurs Rupiah terhadap Dolar Hari Ini, 7 Oktober 2024: Melemah 0,92%
OJK Sebut Paylater Sebabkan Anak Muda Terlalu Banyak Utang