Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan kuota bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 31,2 juta kiloliter (KL) pada 2025. Angka itu turun 1,2 persen dari tahun ini yang sebesar 31,6 juta KL.
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan kuota yang telah ditetapkan dalam APBN 2025 masih memungkinkan direvisi jika pemerintah mengubah skema penyaluran BBM subsidi.
"Bisa saja [ada perubahan], karena kan setiap tiga bulan itu kita evaluasi," ujarnya dalam acara Hilir Migas Conference & Expo BPH Migas di Hotel Intercontinental Jakarta, Kamis (12/12).
Tak hanya Pertalite, kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT), yakni solar, turun dari 19 juta KL pada tahun ini menjadi 18,8 juta KL pada 2025. Demikian pula dengan kuota minyak tanah yang diputuskan sebanyak 525.000 KL sepanjang 2025, lebih rendah dari target 2024 sebanyak 580.000 KL.
"Kalau kuota untuk jenis bahan bakar tertentu, yaitu minyak solar dan juga minyak tanah. Itu sudah ditetapkan di UU APBN," katanya.
Erika juga menyampaikan BPH Migas saat ini telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan 18 pemerintah provinsi terkait pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi pada pengguna di daerah.
"Sehingga, kita juga mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut, pengawasan akan lebih efektif karena kita akan terbantu nantinya oleh pemda di seluruh wilayah. Dengan adanya keterbatasan personel dan jangkauan, pengawasan kita bisa terbantu oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi," ujarnya.