Luhut Akui IUP untuk Ormas Keagamaan Rawan Konflik Kepentingan

Luhut minta masyarakat ramai-ramai awasi IUP untuk Ormas.

Luhut Akui IUP untuk Ormas Keagamaan Rawan Konflik Kepentingan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan saat acara Saratoga Investment Summit 2023, Kamis (26/1). (Dok. Kemenko Marves)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Luhut meminta masyarakat mengawasi program IUP ormas untuk menghindari conflict of interest.
  • Niat Kepala Negara mengizinkan ormas keagamaan kelola IUP untuk bantu agenda keumatan baik.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat mengawasi program izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal tersebut menurutnya penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaannya. 

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadinya juga," ujarnya dalam program Ngobrol Seru: IDN Times x Total Politik di IDN Media HQ, Selasa (4/6).

Meski demikian, Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki maksud baik dalam menelurkan kebijakan tersebut. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu agenda-agenda keumatan mulai dari pendidikan hingga kegiatan keagamaan.

"Sebenarnya ada keinginan organisasi keagamaan. Itu mungkin juga bisa dibantu dengan program ini, daripada sumbangan-sumbangan aja. Ada tambang yang sudah jalan. Mereka diikutsertakan, diberikan sahamnya. Itu haknya presiden juga sih. Bagus juga sekarang diberikan. Jangan nanti pas lagi kampanye. Dibilang lagi nyogok lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken PP No.25/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberi izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang di Indonesia.

Pasal 83A menyebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PP No.25 tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga pada 30 Mei 2024.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI