Jakarta, FORTUNE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk persiapan penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia.
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (18/7).
"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini," ujar Siti seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (20/7).
Penyelenggaraan bursa karbon merupakan bagian pelaksanaan nilai ekonomi karbon yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021.
KLHK juga telah merilis aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Ruang lingkup kerja sama
Ruang lingkup Nota Kesepahaman dengan OJK meliputi lima hal.
Pertama, harmonisasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK.
Pertukaran data tersebut antara lain berkenaan dengan pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; dan pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon.
Ada pula pertukaran data untuk pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan (seperti taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, hingga analisis climate related financial risk).
Selanjutnya, kerja sama meliputi kajian dan/atau survei untuk menyusun kebijakan dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan. Meski demikian, di luar lima bidang tersebut, masih terbuka kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar.
Dia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun ke depannya" katanya.
Terkait penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.
"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya.