Jakarta, FORTUNE - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan lembaganya akan segera menerbitkan aturan penyelenggaraan bursa karbon dalam waktu dekat. Beleid itu akan akan mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon.
OJK sebelumnya juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang keuangan berkelanjutan serta penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
"Nota kesepahaman menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Mirza dalam konferensi pers, Kamis (3/8).
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan lembaganya optimistis bursa karbon bakal meluncur pada September 2023. OJK juga telah mendapatkan nomor aturan bursa karbon dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni POJK nomor 14/2023.
"Kami masih optimis, karena ini masih on track dan tentunya dengan kita telah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tentang perdangan karbon melalui bursa karbon kita bisa menunjuk nanti penyelenggara siapa dalam waktu dekat," kata Inarno.
Dia belum bisa memastikan apakah Bursa Efek Indonesia akan menjadi penyelenggara perdagangan karbon tersebut. "Siapa penyelenggara? Kita tunggu saja dengan adanya POJK tersebut tentunya ada beberapa yang berminat silahkan saja mendafar di OJK," ujarnya.
MoU dengan KLHK
Sebelumnya, OJK dan KLHK telah menyepakati kerja sama untuk persiapan penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa (18/7).
Ruang lingkup nota tersebut adalah lima hal.
Pertama, harmonisasi kebijakan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK.
Pertukaran data tersebut berkenaan dengan pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; dan pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon.
Ada pula pertukaran data untuk pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan (seperti taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, hingga analisis climate related financial risk).
Selanjutnya, kerja sama meliputi kajian dan/atau survei untuk menyusun kebijakan dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan. Meski demikian, di luar lima bidang tersebut, masih terbuka kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.