Pajak Tiket Coldplay 15 Persen, DJP: Kewenangan Pemda

DJP tetap terima laporan perkembangan pajak hiburan.

Pajak Tiket Coldplay 15 Persen, DJP: Kewenangan Pemda
Ilustrasi Situasi Konser Coldplay/Instagram Coldplay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengomentari tingginya pajak penjualan tiket konser grup band Coldplay di Jakarta pada November mendatang.

Sebagai informasi, harga tiket pertunjukan musik bertajuk “Music of the Spheres World Tour 2023” itu menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dikenai pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen di luar harga tiket.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penentuan tarif pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Derah (UU HKPD), sehingga DJP tak bisa mengatur berapa persentase tarif yang dipungut.

"Justru di Undang-Undang PPN kita, itu dikecualikan. Ya kan? Tidak dikenakan PPN karena itu sudah objek yang kita serahkan kepada daerah untuk menjadi objek pajak daerah. Jadi memang kita tidak mengatur apakah 15 persen, apakah seperti apa itu sebetulnya di sana," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (11/5).

Dalam UU HKPD, pemungutan pajak hiburan (PBJT) baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota memang ditetapkan secara seragam, yakni maksimal 10 persen. Namun, Pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif lebih tinggi pada jasa hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, atau mandi uap.  Untuk jasa hiburan itu, UU HKPD memberi batasan tarif pajak paling tinggi 75 persen.

Pajak hiburan tetap dilaporkan ke DJP

Dalam kesempatan sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan pajak hiburan tetap akan dipantau oleh Kementerian Keuangan meski berada di bawah kewenangan Pemda.

Menurut Yon, data tersebut penting karena menjadi bagian dari laporan DJP kepada Menteri Keuangan. "Biasanya Pak Dirjen juga melaporkan juga tuh data pajak untuk sektor-sektor tertentu sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman itu kan dilaporkan juga," ujarnya.

Dari data dan laporan itu pula akan diketahui perkembangan industri pariwisata dan hiburan serta industri lain yang dapat menjadi pertimbingan otoritas pajak untuk mengeluarkan kebijakan.

"Kita melihat selama masa pandemi kemarin menjadi indikator yang cukup baik sebetulnya, ketika Google Mobility Index kemudian Mandiri Spending Index naik. kemudian kita lihat juga pajak hiburan juga mulai naik. Dan ternyata, alhamdulillah datanya DJP juga sektor terkait dengan itu naik juga," katanya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo