Pemerintah Akan Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI Usai Desember 2024

Banyak aset obligor eks BLBI yang belum dieksekusi Satgas.

Pemerintah Akan Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI Usai Desember 2024
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI hingga 24 Desember 2024 karena masih banyak hak negara yang belum diselesaikan.
  • Satgas BLBI sedang disiapkan rancangan Perpres untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
  • Sejak dibentuk pada tahun 2021, Satgas BLBI telah mencapai perolehan tim ad hoc senilai Rp38,2 triliun dalam berbagai bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang berakhir 24 Desember 2024.

Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan, dan banyak aset yang belum dapat dieksekusi.

"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/7).

Di samping itu, Hadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

Salah satunya, lewat utilisasi atas aset properti eks obligor dan debitur BLBI melalui skema enetapan Status Penggunaan (PSP). Ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.

Kebutuhan atas aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," jelasnya.

Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak mana pun tidak mengambil hak negara.  

Meski demikian, menurut Hadi, aset obligor dan debitur BLBI tersebar di seluruh Indonesia dan penyelesaiannya hanya bisa dilakukan bertahap. Itu sebabnya, ia meminta Satgas BLBI diperpanjang. "Perpanjangan berarti Satgas ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahn yang kita hadapi terhadap obligor maupun debitur," tuturnya.

Hadi juga menyampaikan bahwa sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021, hingga saat ini perolehan tim ad hoc tersebut telah mencapai Rp38,2 triliun.

Pertama, dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun. Kedua, dalam bentuk sita barang jaminan, harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.

Ketiga, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun.Keempat, dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian/lembaga, yang dilaksanakan hari ini. Terakhir, dalam bentuk PMN non-tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun.

"Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. Dan, aset ini harus, sekali lagi, segera digunakan kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil