Pemerintah Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

Pemberian bansos ke korban judi online dinilai tak tepat.

Pemerintah Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (dok. Kemenko PMK)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani para korban Judi Online di Indonesia. Salah satunya, memasukkan para penjudi yang miskin ke dalam daftar penerima bantuan sosial.

"Kami sudah banyak sekali memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan ke DTKS menjadi penerima bansos, ya" ujarnya seperti dikutip Idntimes, Kamis (14/6).

Menurut Muhadjir, praktik judi baik secara langsung maupun daring tak hanya memiskinkan masyarakat, melainkan juga membawa gangguan mental yang perlu penanganan.

Karena itu, ia mendorong kementerian sosial turut tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya kepada media menegaskan bahwa pemerintah serius memberantas dan memerangi judi online dengan menutup jutaan situs judi online dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

"Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," ujar Presiden, sebagaimana dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kepala Negara juga mencermati banyak hal buruk terjadi akibat judi online seperti harta benda yang habis terjual, perceraian hingga tindak kejahatan.

Ia juga menyampaikan bahwa judi online bersifat lintas negara, batas dan otorisasi, sehingga pertahanan paling penting adalah dari masyarakat itu sendiri. "Lebih baik kalau ada rezeki ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," jelasnya.

Tak layak

Sementara itu, Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, terkait dimasukannya korban judi online ke dalam DTKS agar menerima bantuan sosial (Bansos).

Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan, langkah tersebut sangat tidak tepat lantaran yang menurutnya lebih berhak dan layak diprioritaskan justru para guru, terutama yang berstatus sebagai honorer.

Anwar beralasan bahwa berdasarkan temuan survei IDEAS dan GREAT Edunesia, masih banyak guru yang tidak pernah mendapatkan Bansos.

"Survei kami pada bulan Mei lalu menunjukan sebanyak 63,2 persen guru mengaku tidak pernah mendapatkan Bansos dalam bentuk apapun baik dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun lembaga sosial," ujar Anwar.

Anwar menambahkan, bahwa hanya 36,7 persen saja guru yang pernah mendapatkaan Bansos. Itupun tidak semuanya berasal dari Pemerintah.

"35,5 persen Bansos berasal dari Pemerintah Pusat dan 33,7 persen berasal dari Pemerintah Daerah. Selebihnya Bansos yang didapatkan guru berasal dari Lembaga Amil Zakat (14,2 persen), Baznas (10,1 persen), Masjid (4,7 persen), dan lembaga lain (0,5 persen)," ungkap Anwar.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa Itu BRICS: Sejarah dan Perannya Melawan Dominasi G7
Indonesia Mulai Proses Pengajuan Keanggotaan BRICS
Melawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi
Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani & Nelayan, Jadi Beban Bank?
RI Bakal Gabung BRICS, CSIS: Tak Perlu Karena Sudah Ada di G20
SIDO Bagi Dividen Interim Rp18/Saham, Ini Jadwalnya