OJK Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Perputaran uang terkait judi online capai Rp327 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus memerangi praktek Judi Online di Indonesia. Sejalan dengan upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, sejak akhir tahun 2023 hingga akhir Maret 2024, OJK telah menindak 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online untuk diblokir.
"Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK di Jakarta, Senin (13/5).
Perputaran uang terkait judi online capai Rp327 triliun
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat total akumulasi perputaran dana terkait judi online di Indonesia sepanjang 2023 telah mencapai Rp327 triliun. Di mana, total dana deposit pada situs judi online mencapai Rp34 triliun triliun.
Perputaran dana tersebut terkumpul dari 3.295.310 masyarakat Indonesia yang memiliki akun untuk bermain judi online. “Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total lebih dari Rp5 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Pada Januari 2024 saja, PPATK telah penghentian sementara terhadap 3.935 rekening terkait judi online. Sedangkan untuk total saldo di dalam rekening yang dihentikan mencapai Rp167 miliar.