Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta kembali dibuka per hari ini, Kamis (6/7). Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam laman resminya, mengumumkan pembukaan PPDB tahap kedua dibuka untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, sementara tahap ketiga dibuka untuk jenjang SD.
Jenjang SD menawarkan beberapa jalur seleksi, meliputi penyandang disabilitas, anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, zonasi, serta pindah tugas orang tua dan anak guru.
Bagi jenjang SMP, pemerintah DKI Jakarta membuka tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk siswa melalui jalur prestasi akademik, prestasi non-akademik, dan penyandang disabilitas. Selain itu, jalur anak panti dan anak tenaga kesehatan (Nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 serta pindah tugas orang tua dan anak guru juga dapat diikuti.
Pada jenjang SMA, tersedia jalur seleksi siswa baru yang mencakup prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta PPDB bersama.
Terakhir, jenjang SMK menyediakan seleksi melalui jalur prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan anak Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, pindah tugas orang tua dan anak guru, serta PPDB bersama.
Pendaftaran calon peserta PPDB dapat dilakukan pada situs di bawah ini: https://ppdb.jakarta.go.id/
Jadwal pendaftaran jenjang SD, SMP dan SMA/SMK
Untuk jenjang SD, Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Online dilaksanakan pada 6–8 Juli 2023.
Proses pendaftaran dibuka 24 jam mulai pukul 08:00 hari ini hingga ditutup pukul 14:00 pada hari terakhir.
Pengumuman online akan disampaikan pada 8 Juli 2023 pukul 17:00 WIB
Selanjutnya, jadwal Lapor Diri Online jatuh pada 10-11 Juli 2023. Waktu pelaporan diri dilakukan selama 24 jam (dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)