Jakarta, FORTUNE - Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, melontarkan janji untuk meningkatkan taraf hidup Hakim dan stafnya agar tidak rentan terhadap intervensi dari pihak mana pun. Salah satu langkahnya adalah dengan menaikkan gaji para hakim dari kondisi saat ini.
Prabowo percaya bahwa dengan memberikan gaji yang layak, kehidupan hakim akan menjadi lebih sejahtera, sehingga mereka tidak akan tergoda untuk terlibat dalam tindakan korupsi.
"Mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia. Semua pekerja di sekitar pengadilan, semua penegak hukum saya perbaiki kualitas hidupnya. Gaji diperbaiki, supaya mereka tidak dapat diintervensi," ujar Prabowo dalam Debat Capres yang mengusung tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi, Selasa (12/12).
Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia saat ini?
Ketentuan dan besaran gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Dalam Pasal 3 PP tersebut, tertulis besaran gaji pokok hakim sama dengan pegawai negeri sipil dan tertuang dalam PP No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Sementara aturan terkait jenjang karier dan lokasi penugasan hakim, yang turut mempengaruhi tingkat besaran gaji pokok dan tunjangan jabatannya, mengacu pada PP No.41/2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim serta PP Gaji PNS.
Dalam artikel ini, gaji hakim dihitung bedasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dibayarkan setiap bulan. Sedangkan tunjangan jabatan struktural tidak diikutsertakan.
Tunjangan kemahalan
Selain mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya, hakim juga akan mendapatkan sebuah tunjangan uang kemahalan yang besarnya akan bergantung dari zona hakim tersebut bekerja.
- Zona 1, yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
- Zona 2, yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.
- Zona 3, yaitu di Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.
- Zona 4, yaitu di Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.