Profil Almas Tsaqibbirru, Penggugat Syarat Batas Usia Capres-cawapres

Almas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Profil Almas Tsaqibbirru, Penggugat Syarat Batas Usia Capres-cawapres
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Solo, jadi perbincangan hangat di media sosial usai gugatannya terhadap uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut membuat syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Lantas siapa Almas Tsaqibbirru?

Almas merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibenarkan Boyamin ketika Fortune Indonesia menghubunginya pada Selasa (17/10). 

Namun, Boyamin enggan berbicara tentang upaya hukum yang dilakukan anaknya tersebut.

"Aku hanya konfirmasi itu anakku. Selebihnya [urusan] lawyer," ujarnya. 

Dikutip dari Antara, Almas merupakan mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mengetes pengetahuan yang dia dapat di kursi perkuliahan. Dia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak mana pun akan hal gugatan yang diajukan ke MK tersebut.

"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa gugatan tersebut bersifat open legal policy, yang artinya berlaku untuk siapa pun. Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa gugatan diajukan hanya untuk memuluskan jalan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk dapat berkontestasi dalam Pilpres.

"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Enggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, enggak cuma [Pemilu] tahun depan saja," ujarnya.

Fans Gibran

Dalam putusan MK yang dibacakan kemarin (16/10), tertera bahwa Almas merupakan sosok pengagum Gibran. Menurut Almas, Walikota Solo periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian kotanya tumbuh 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.

Dia juga menyampaikan bahwa Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar. 

Pernyataan tersebut disertai hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran-Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Solo. Hasilnya, 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja dua pemimpin itu. Sedangkan, 93,5 persen responden mengatakan Gibran merupakan sosok yang merakyat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN